FDK Gelontorkan Dana Stimulan untuk Mahasiswa Berprestasi

Dalam rangka memotivasi mahasiswa untuk dapat berkompetisi dan meningkatkan prestasi di bidang non akademik, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan apresiasi berupa dana stimulan atau uang pembinaan kepada mahasiswa berprestasi di tahun 2022.

Wakil Dekan III Dr. Pajar Hatma Indra Jaya, M.Si., mengatakan bahwa untuk pemberian stimulan periode I (satu) sudah diumumkan berdasarkan SK Dekan FDK No. 174 dan dana stimulan akan ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa yang lolos seleksi.

Adapun para penerima dana stimulan dari masing-masing prodi, antara lain:

Prodi Manajemen Dakwah:

  1. Dzulfikar Afif Al Ghifari
  2. Artyo Rizki Syabhantara
  3. Luthfiana Nur Khoiriyah
  4. Fatimatus Zahro
  5. M. Alif Fathullah Azhar
  6. Muhammad Azhari

Prodi Ilmu Kesejahteran Sosial:

  1. Muhti Nur Inayah
  2. Ana Kaporina Saharani A
  3. Rifki Almunawar
  4. Redyadivka Ariarafa
  5. Adi Yusuf

Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam:

  1. Andi Sebastian (S2)
  2. Vebri Aldiansyah
  3. Wildan Nurul Anam
  4. Ahmad Bisyri Abdullah

Prodi Pengembangan Masyarakat Islam:

  1. Puji Lestari
  2. Choirul Muna

Dr. Pajar mewakili Dekanat dan keluarga besar FDK mengucapkan selamat atas prestasi yang telah dicapai oleh para mahasiswa. “Untuk Prodi Bimbingan dan Konseling Islam pada periode I belum ada yang lolos, semoga di periode II banyak yang mengajukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa saat ini sudah dibuka untuk pemberian dana stimulan periode II tahun 2022. Syaratnya adalah:

  1. Mahasiswa FDK yang memiliki prestasi pada kompetisi/perlombaan karya tahun 2022 atau publikasi buku ilmiah/jurnal ilmiah nasional tahun 2022;
  2. Kegiatan kompetisi/publikasi atas nama prodi atau fakultas, bukan organisasi di luar UIN Sunan Kalijaga;
  3. Tidak pernah mendapatkan sanksi dari UIN Sunan Kalijaga;
  4. Prestasi yang didapat belum pernah mendapatkan dana/stimulan/pembinaan/hadiah dari seluruh satker UIN Sunan Kalijaga;
  5. Bersedia mengisi podcast FDK jika diperlukan;
  6. Mengisi bukti prestasi tersebut dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah);
  7. Mengisi google form secara komplit melalui link https://bit.ly/StimulanFDKPeriodeII2022 , maksimal 25 November 2022.

FDK sengaja menggelontorkan dana stimulan ini untuk memacu mahasiswa agar berprestasi. Untuk itu, masih ada kesempatan bagi mahasiswa mengajukan sertifikat/hasil karya publikasinya di periode II tahun ini, tutup Dr. Pajar. (Nurul)