Agama, Kepercayaan, dan KTP

WACANA tentang agama dan kepercayaan muncul (lagi) ke permukaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Empat pemohon, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, dengan perkara bernomor 97/ PU....