Agama, Kepercayaan, dan KTP
WACANA tentang agama dan kepercayaan muncul (lagi) ke permukaan setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat
(1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Empat pemohon, yaitu Nggay Mehang
Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, dengan perkara bernomor 97/
PU....