SENAT MAHASISWA FDK

UIN Sunan Kalijaga

PENJELASAN SENAT MAHASISWA FDK

Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga merupakan lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang memegang supremasi dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Sebagai representasi formal dari seluruh mahasiswa prodi (KPI, BKI, PMI, MD, dan IKS), SEMA berperan strategis dalam menyeimbangkan tata kelola organisasi kemahasiswaan agar tetap sejalan dengan regulasi universitas dan aspirasi konstituen.

Tujuan Strategis Organisasi:

  1. Standardisasi Regulasi: Menyusun dan menetapkan payung hukum (Undang-Undang/Peraturan) bagi organisasi kemahasiswaan di lingkungan FDK guna menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
  2. Pengawasan Internal (Check and Balances): Melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja eksekutif (DEMA-F dan HMPS) agar setiap program kerja terlaksana secara transparan dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa.
  3. Advokasi Kebijakan: Menjadi jembatan komunikasi formal yang menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada birokrasi fakultas, memastikan hak-hak mahasiswa dalam bidang akademik dan kemahasiswaan terpenuhi.

Fungsi dan Program Kerja Unggulan: Dalam menjalankan perannya, SEMA FDK mengimplementasikan program kerja yang substansial dan terukur, antara lain:

  • Sidang Umum Mahasiswa: Forum tertinggi untuk merumuskan garis besar program kerja dan melakukan amandemen peraturan kemahasiswaan fakultas.
  • Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test): Proses seleksi komprehensif bagi calon pengurus lembaga eksekutif guna menjamin kualitas kepemimpinan mahasiswa.
  • Rapat Koordinasi dan Evaluasi: Pertemuan rutin dengan DEMA-F dan HMPS untuk memantau serapan anggaran dan efektivitas pelaksanaan program kerja berbasis luaran.
  • Posko Advokasi Mahasiswa: Layanan pengaduan dan pendampingan bagi mahasiswa terkait kendala UKT, fasilitas kampus, maupun persoalan akademik lainnya.