Kisah kekeringan panjang di Gunungkidul pada tahun 2024, seperti yang diabadikan dalam laporan DMC Dompet Dhuafa, bukanlah sekadar berita duka tahunan. Ini adalah cermin kritis yang memantulkan tiga masalah struktural yang saling berkelindan: keteledoran ekologis, ketidakmampuan tata kelola, dan dampak sosial-ekonomi yang merusak. Krisis ini bukan hanya milik Gunungkidul, tetapi merupakan prototipe bencana ekologis tahunan yang dihadapi banyak daerah karst dan non-karst di Indonesia.
Alam yang "Melawan" Akibat Ulah Manusia: Lebih dari Sekadar Karst
Laporan tersebut secara tepat menyebutkan bahwa bentang alam karst Gunungkidul memperparah kekeringan. Air hujan cepat meresap, dan akses ke sungai bawah tanah sulit. Namun, menyalahkan alam saja adalah bentuk penyederhanaan.
Fenomena El Niño yang mempercepat dan memperpanjang kemarau (Juli–Oktober 2024) adalah dampak dari perubahan iklim global, yang sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik) seperti deforestasi, polusi, dan emisi gas rumah kaca. Di tingkat lokal, meskipun Gunungkidul memiliki sistem karst yang unik, penyerapan air yang ideal sangat bergantung pada tutupan lahan.
Pengerusakan lahan, penebangan pohon, dan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan (misalnya, tanpa konservasi air yang memadai) akan mempercepat erosi dan limpasan permukaan. Hal ini mengurangi kemampuan tanah untuk menahan dan menyerap air hujan, membuat sumur-sumur dangkal (seperti yang dialami Miarso dan Tarkiyem) cepat kering bahkan tanpa El Niño.
Gunungkidul menjadi penanda bahwa masalah air di Indonesia sudah melampaui urusan teknis geografis. Ia adalah manifestasi dari kerusakan ekologis masif di tingkat global dan nasional, di mana keserakahan ekonomi telah mengorbankan daya dukung lingkungan. Kekeringan hari ini adalah "pembayaran" atas hutang ekologis masa lalu.
Pemerintahan yang Terjebak dalam Solusi Jangka Pendek
Laporan DMC dengan jelas menyoroti bahwa kekeringan di Gunungkidul adalah krisis struktural yang berulang setiap tahun, bukan bencana insidental. Masalah utama terletak pada ketimpangan akses air dan ketiadaan solusi jangka panjang yang memadai.
Solusi "Pemadam Kebakaran" selama Juli–Oktober 2024, harapan warga mayoritas tertumpu pada bantuan air bersih melalui tangki. Bantuan tangki adalah solusi paliatif (sementara) yang hanya meredakan gejala, bukan menyembuhkan penyakit. Ini adalah bentuk kegagalan tata kelola air yang berorientasi pada respons darurat ketimbang mitigasi permanen.
Meskipun Gunungkidul memiliki cadangan air besar di sungai bawah tanah, aksesnya memerlukan pompa berdaya tinggi yang mahal. Hanya "warga dengan modal cukup" yang mampu membuat sumur bor pribadi, sementara pemerintah daerah (atau PDAM) belum berhasil menciptakan sistem distribusi yang merata dan berkelanjutan bagi puluhan ribu warga (53.818 jiwa di 13 kecamatan). Pipa PDAM yang "hanya menghembuskan angin" adalah simbol nyata dari ketidakmampuan infrastruktur publik untuk menjamin hak dasar warga atas air bersih.
Dalam konteks nasional, kasus Gunungkidul mencerminkan inefisiensi anggaran dan perencanaan pemerintah. Alokasi dana lebih sering diarahkan ke proyek-proyek fisik yang tampak (seperti jalan atau gedung) daripada ke proyek vital tetapi "tersembunyi" (seperti optimalisasi sistem bor air, irigasi berkelanjutan, atau revitalisasi telaga). Pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab atas kegagalan menjamin air sebagai hak asasi manusia (HAM), terutama di wilayah yang krisisnya sudah dapat diprediksi secara tahunan.
Dampak Sosial dan Ekonomi: Menghancurkan Kesejahteraan Petani
Kekeringan langsung menghantam sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung kehidupan Miarso, Tarkiyem, dan ribuan warga lainnya. Dampaknya merambat menjadi krisis sosial yang mengancam keberlanjutan komunitas pedesaan. Gagal panen dua kali (padi dan kacang hijau) bagi Miarso, hilangnya pekerjaan bagi buruh tani seperti Tarkiyem, dan beralihnya petani ke pekerjaan serabutan (buruh bangunan, pengrajin anyaman) seperti Beja, adalah indikator kerentanan ekonomi yang tinggi. Kekeringan bukan hanya mengurangi hasil panen, tetapi menghilangkan sumber penghidupan sama sekali.
Kekeringan memicu arus urbanisasi dan fragmentasi keluarga. Suami Tarkiyem harus merantau, dan Joko Trisnanto (Ketua RT) mencatat banyak "rumah kosong karena ditinggal merantau." Yang tersisa di desa adalah "generasi tua petani" yang daya produktifnya menurun.
Ketidakpastian hasil panen membuat generasi muda enggan turun ke sawah. Jika tidak ada inovasi pengelolaan air yang menjamin kepastian hasil, profesi petani akan semakin punah. Ironisnya, ancaman ini muncul di negara agraris seperti Indonesia. Ini adalah bom waktu sosial yang akan mengurangi ketahanan pangan dan memperburuk kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.