FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Laksanakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Khusus

Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Khusus berlangsung di Hotel Melia Purosani Jl. Suryotomo no. 31 Yogyakarta, atas kerjasama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari tanggal 8 - 15 November 2019. Peserta 100 orang dari berbagai daerah, yang diikuti oleh utusan pembimbing manasik haji khusus se Indonesia yang belum sertifikasi.

Mengawali kegiatan dilaksanakan acara pembukaan. Hadir Rektor UIN Sunan Kalijaga, Kanwil kemenag DIY, Dekan, Wakil Dekan FDK, para asesor serta undangan lainnya. Pembukaan kegiatan oleh Dirjen Penyelenggaraan haji dan umrah Prof. Dr. H Nizar, S.Ag. Dalam sambutannya Nizar menyampaikan bahwa diantara tujuan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji adalah memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik dalam melaksanakan tugas, tangung jawab dan kewenangannya dalam memberikan manasik sesuai ketentuan pemerintah. Maka seseorang yang akan menjadi pembimbing manasik haji yang profesional harus dibuktikan dengan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji profesional . Dengan kata lain bagi yang belum mengikuti sertifikasi pembimbing manasik haji tersebut tidak berhak untuk melakukan bimbingan manasik haji maupun umrah.

Adapun manfaat sertifikat pembimbing ibadah haji antara lain: secara person maupun kelompok dapat mendirikan bimbingan belajar atau bimbel manasik haji dan umrah, dapat menjadi nara sumber bimbingan manasik, baik di masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, instansi tingkat kecamatan/KUA, Kabupaten, KBIH, penyelenggara umrah dan haji khusus, dapat mengikuti seleksi petugas pembimbing ibadah haji tingkat daerah dan nasional, dapat mendaftar haji sebagai pembimbing menyertai jamaah sampai arab saudi, maupun sebagai konsultan ibadah di sektor dan daker di Arab Saudi. Bagi yang mendapatkan sertifikat pembimbing manasik ibadah haji khusus dapat juga membimbing manasik ibadah haji reguler, demikian penjelasan Dirjen PHU tersebut.

Kegiatan ini akan diakhiri dan ditutup tanggal 25 November 2019. (Noor Hamid)