Pembinaan Mahasiswa Bercadar Bukan Diskriminasi

Suasana Diskusi
SLEMAN – Isu pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta cukup membuat heboh sejumlah kalangan. Pro kontra terbitnya SK Rektor UIN Sunan Kalijaga tentang mahasiswi bercadar mewarnai sejumlah media massa. Merespon hal ini, Forum Mahasiswa Magister (FMM) Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga menggelar diskusi bertajuk “Mempertanyakan Cadar” (8 Maret 2018) .Alimatul Qibtiyah, dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga menjadi pemateri dalam diskusi umum tersebut. Menurutnya, pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga belum final. UIN hanya memberlakukan sejumlah pembinaan dinilai perlu, selaku kampus negeri.
“Bukan pelarangan ataupun diskriminasi, tapi pembinaan berupa konseling sebagai kepedulian pada mahasiswa,” ujar Alim. Pembinaan tersebut adalah bentuk kebijakan dan kewajiban UIN sebagai kampus negeri. “UIN selaku PTKIN bertanggungjawab menjadi salah satu penyangga Islam moderat di Indonesia, ”tambahnya. Maka, UIN bertanggungjawab untuk menjaga dan membina seluruh mahasiswa selama di kampus. Salah satu cara pembinaan adalah penerapan sejumlah peraturan bagi mahasiswa.
Bukan hanya mahasiswa bercadar, Alim mengatakan bahwa UIN senantiasa membina mahasiswa dengan berbagai cara. “Nanti setelah ini mahasiswa yang kekiri-kirian itu dipanggil dan dibina juga. Misalnya katanya yang kiri itu mahasiswa yang celananya sobek-sobek, sandal jepit ataupun sarung ke kampus,”candanya disambut gelak tawa puluhan peserta diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 FDK tersebut.
Alim menyampaikan, mahasiswa bercadar memang belum tentu radikal, begitupun sebaliknya. Sebab,anggapan tersebut tidak dapat digeneralisir dan sudah lumrah terjadi dalam social science. Buktinya, terdapat sebuah komunitas perempuan bercadar di Yogyakarta yang menolak terorisme. “Nah, makanya ini nanti pada sesi konseling dan pembinaan tersebut akan diketahui. Harapan kami tentunya tidak ada yang radikal, ”ujarAlim.
Berkenaan dengan Hari Perempuan Internasional 2018, Alim mengatakan isu cadar ini juga erat berkaitan dengan kebebasan perempuan selaku manusia. Perempuan, kata Alim, memiliki hak otonom itubuh yang tidak dapat dilanggar siapapun. “Tinggal melihat sejauh mana untung rugi dan kemaslahatan kita masuk dalam komunitas bercadar itu misalnya,” kata Alim. Namun, hal tersebut tentunya harus memperhatikan keberadaan kita dalam sebuah institusi yang memiliki sejumlah aturan. “Aturan dan kebijakan, tentu berujung pada visi misi institusi,” jelasnya.