Potret Perlindungan Sosial Pekerja di Eropa Utara dan Asia Pasifik
Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Serikat Buruh (SERBUK)
Kondisi perlindungan sosial pekerja penting untuk mendapat perhatian yang serius. Terutama melalui upaya tiada henti serikat pekerja, kelompok masyarakat, pemerintah, akademisi, dan pekerja sosial untuk terus mempromosikan peningkatan dan perencanaan yang tepat untuk perlindungan sosial pekerja di berbagai level. Misalkan aturan soal pensiun, cuti, upah, dan tunjangan kerja dinilai menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Situasi inilah, yang mencoba dihadirkan Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Serikat Buruh (SERBUK) Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Best Practice Perjuangan Perlindungan Sosial Pekerja di Eropa Utara dan Asia Pasifik. Kegiatan digelar di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Rabu(6/3).
Dalam seminar tersebut hadir sebagai narasumber,The Finnish Industrial Union - Trade Union Solidarity Center of Finland (SASK) Mikko Hakkarainen, , Asia-Pacific Regional Education Officer Building and Woodworkers International (BWI) Marlon Quesada, dan Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga M. Izzul Haq,M.Sc.,. Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen-dosen Prodi IKS, Mahasiswa Prodi IKS, serta tamu undangan IPSPI DIY, YSI DIY, P3S, SPLAS Solo, Kanal Muda, SPLAM, LP3S, Forkomkasi Kesos, dan Forum Mahasiswa Gedangsari. Seminar Nasional ini didukung oleh Himpunan Mahasiswa Pekerjaan Sosial (HMPS) Prodi IKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mikko menerangkan serikat pekerja di Finlandia memiliki peran menghubungkan pekerja dengan perusahaan untuk mencapai kesejahteran pekerja. Tidak ada UMR (Upah Minimum Regional) namun semuanya berdasarkan sektorat. Karena sebagian besar perjanjian kerja tingkat industri/cabang nasional disepakati antara satu atau lebih serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Mikko menambahkan semua perusahaan di sektor ini harus menerapkan CBA (Collective Bargaining Agreement) yang didefinisikan sebagai hal yang berlaku secara umum bagi perusahaan (atau dengan asosiasi pengusaha) yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan karyawan di tempat kerja. Hal ini mencakup pengaturan upah, tunjangan, dan kewajiban pekerja serta tugas dan tanggung jawab pemberi kerja atau pemberi kerja dan sering kali mencakup aturan untuk proses penyelesaian perselisihan.
“Penerapan umum perjanjian bersama tingkat nasional ditentukan oleh Komite yang mengkonfirmasi penerapan umum perjanjian bersama (Kementerian Sosial dan Kesehatan). Dan selam lima tahun berturut-turut Firlandia dinobatkan sebagai negara terbahagia dari 165 negera di Dunia karena pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat. Rakyat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dan UU yang berlaku serta tingkat korupsi yang rendah.” kata Mikko.
Marlon menyampaikan pengalaman perlindungan sosial pekerja dan serikat pekerja Di Asia-Pasifik. Menurutnya bahwa pekerja merupakan komponen yang paling penting di setiap negara. Kondisi pekerja saat ini sangat buruk dan mahalnya pada bidang pendidikan, kesehatan, sandang, pangan dan papan.
Marlon mengatakan Isu perlindungan sosial di asia mencakup kebanyakan mempunyai akses yang terbatas terutama masyarakat miskin dan pekerja formal, perempuan mendapat lebih sedikit dari asuransi sosial, skema pengangguran jarang terjadi, kurangnya anggaran nasional atau investasi pada perlindungan sosial, pelanggaran pemberi kerja, korupsi masih ada, dan serikat pekerja masih lemah tentunya berpengaruh pada pengusaha dalam skema jaminan sosial.
Narasumber ketigaM. Izzul Haq,M.Sc.,Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga, menyampaikan materi mengenai penanganan perlindungan sosial di Indonesia. Perlindungan sosial di Indonesia belum seperti Firlandia, belum universal dan komprehensif. Presentase pengeluaran untuk proteksi sosial kurang dari 5%. Tantangan masa depan Indonesia diantaranya: Populasi yang menua, kemajuan teknologi yang akan berdampak pada bagaimana dan dimana bekerja, bencana terkait dengan perubahan iklim, dan informalitas persisten di pasar kerja.
Dekan FDK, Prof Dr. Marhumah, M.Pddalam arahan dan sambutan pada acara Seminar Nasional ini, pertama,FDK merasa mendapat kehormatan untuk mengadakan diskusi penting mengenai topik yang sangat sejalan dengan etos lembaga kami: "Praktik Terbaik Perlindungan Sosial bagi Pekerja di Finlandia dan Asia-Pasifik".Kedua,Dalam lanskap komunitas global yang dinamis, kesejahteraan dan perlindungan pekerja merupakan pilar utama kemajuan dan keadilan masyarakat. Penting kita untuk membahas tentang untuk menyelidiki seluk-beluk mekanisme perlindungan sosial, mencari cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat tenaga kerja.
Ketiga,Konsep substansial Islam dan Sepanjang sejarah, Islam telah memperjuangkan keadilan sosial, menekankan hak-hak pekerja dan kelompok marginal. Ajaran keyakinan kami menggarisbawahi pentingnya kompensasi yang adil, kondisi kerja yang manusiawi, dan perlakuan yang adil bagi semua anggota masyarakat. Sejalan dengan semangat ajaran-ajaran ini, diskusi kita hari ini mempunyai arti yang sangat penting.Keempat,Dalam dunia akademis, tugas kita tidak hanya menganalisis dan memahami tantangan masyarakat namun juga menawarkan solusi yang dapat ditindaklanjuti. Panel pembicara kami yang terhormat, ahli di bidangnya masing-masing, akan memberikan wawasan, pengalaman, dan praktik terbaik yang bertujuan untuk memperkuat kerangka perlindungan sosial bagi pekerja. Dankelima,Saat kita memulai perjalanan intelektual ini, marilah kita memupuk lingkungan dialog terbuka, saling menghormati, dan kolaborasi. Mari kita manfaatkan kearifan kolektif untuk membuka jalan bagi masa depan di mana setiap pekerja, terlepas dari latar belakang atau keadaannya, dilindungi dan diberdayakan untuk berkembang. (Kh)