Sertifikasi Halal
Oleh: Faisal Ismail, Guru Besar Pascasarjana FIAI UII dan UIN Sunan Kalijaga
INDONESIA dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sesuai ajaran agama, umat muslim harus memastikan terlebih dulu apakah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika (alat-alat kecantikan) yang akan dikonsumsi dan dipakai itu halal atau haram. Dan sejak 6 Januari 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bertugas mengeluarkan label dan sertifikasi halal untuk produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang akan dipasarkan di seluruh Tanah Air kita.
Dengan dicantumkannya secara jelas dan eksplisit label dan sertifikasi halal MUI pada kemasan produk-produk tersebut, dapat dipastikan kehalalannya untuk dikonsumsi. Dengan demikian, hukum kehalalan produk-produk itu menjadi sangat jelas. Sehingga tak ada lagi perasaan was-was atau ketidakpastian hukum terhadap produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang akan digunakan.
Pencantuman label dan sertifikasi halal MUI pada kemasan produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika tidak saja bermanfaat bagi umat muslim sebagai konsumen, tetapi juga bermanfaat dan menguntungkan produsen dari segi bisnis.
Jumlah umat muslim di Indonesia diperkirakan 200 juta lebih dan jumlah yang sangat besar ini sangat menguntungkan bagi para produsen dari segi kalkulasi dagang dan nilai bisnis. Misalnya, pencantuman label dan sertifikasi halal pada kemasan produk makanan dan minuman yang dipasarkan dan diedarkan di seluruh Indonesia berpotensi untuk dibeli oleh umat muslim yang berjumlah 200 juta itu. Jumlah konsumen sebanyak 200 juta orang ini akan bertambah banyak lagi karena produk makanan dan minuman tadi dibeli oleh para konsumen non-muslim yang jumlahnya mencapai 40 juta orang.
Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia. Selama 28 tahun (1989-2017), MUI telah melaksanakan tugas, peranan dan fungsinya dengan baik. Namun baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan, terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2019 pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan labelisasi dan sertifikasi halal yang selama ini dikelola MUI. Seraya mengumumkan kebijakan baru ini, Menag Lukman Saifuddin meresmikan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan BPJPH merupakan tindaklanjut amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Menag, tugas utama BPJPH adalah berperan sebagai lembaga resmi pemerintah yang menangani proses administrasi dan mengurusi prosedur registrasi sertifikasi halal yang diajukan oleh produsen. Prosedurnya dibuat semudah mungkin, sama sekali tidak ada pungutan biaya dan dilakukan secara online.
Jadi dibuat sangat mudah dan praktis tanpa lika-liku birokrasi yang panjang dan berbelit. MUI tetap dilibatkan sebagai auditor terhadap sampel produk yang didaftarkan para produsen. Atas dasar rekomendasi atau keputusan fatwa MUI tersebut, baru BPJPH menerbitkan sertifikasi halalnya. Jadi, sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada rekomendasi atau keputusan fatwa MUI terkait kehalalan produk tersebut.
Di samping itu, MUI juga mempunyai tugas, fungsi dan peranan penting yang tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal. Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari MUI sebelum memulai tugas mereka. Menag Lukman Hakim Saifuddin yakin, sinergisitas dan kerja sama antara BPJPH dan MUI akan mampu melaksanakan tugas dan peranannya dalam menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk-produk di Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari masa-masa sebelumnya.
Tampaknya, pemerintah dalam mengambil kebijakan yang baru ini (mengalihkan kewenangan pengelolaan dan penerbitan sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah/BPJPH) diilhami oleh kebi- jakan dan praktik yang ada di luar negeri (negara tetangga). Di Malaysia, misalnya, pengelolaan dan penerbitan sertifikasi halal diurus dan ditangani oleh pemerintah, bukan oleh swasta. Begitu juga di banyak negara lainnya. Dengan pengalamannya, MUI juga masih punya peran. Kita tak perlu berprasangka.
(Dimuat pada ANALISIS KEDAULATAN RAKYAT, SELASA KLIWON, 17 OKTOBER 2017)