Haji 2024, Pastikan Sukses
Hari-hari yang dinantikan jemaah haji Indonesia segera tiba. Gelombang I akan diberangkatkan ke tanah suci pada tanggal 12 Mei 2024. Disusul Gelombang II 12 hari kemudian. Namun, kondisi real jemaah cukup menyisakan kekhawatiran. Total kuota haji Indonesia tahun 2024 sebesar 241,000 jemaah. Jumlah jemaah lansia pada 2024 masih cukup besar, lebih dari 40 ribu lebih.
Dari segi latar belakang pendidikan, sekitar 70% jemaah haji Indonesia lulusan SLTP-SLTA. Umumnya, jemaah Indonesia adalah para pemula, yang belum memiliki pengalaman haji atau umrah sebelumnya. Begitu juga tingkat pemahaman keagamaan, khususnya manasik haji, kurang. Pada tahun 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah menyebut, banyak jemaah haji yang belum paham manasik, sekalipun sudah mengikuti kegiatan pelatihan di tingkat KUA Kecamatan hingga Kemenag Kabupaten/Kota.
Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan banyak upaya antisipasi, khususnya untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2024. Pemerintah merevisi beberapa regulasi yang tidak efektif-efisien dan memperbaiki aspek pelayanan (akomodasi, transportasi, catering, dan kesehatan) baik semasih di tanah air, hingga di Arab Saudi.
Para stakeholder, seperti Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, hingga KUA Kecamatan, juga dikerahkan. Koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, lembaga negara terkait, ormas Islam dan masyarakat pun terus dilakukan lebih intensif.
Program bimbingan manasik haji sejak tahun 2020 diberlakukan manasik sepanjang tahun. Bimbingan manasik reguler tahun 2024 diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kep. Dirjen PHU) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pedoman Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler Pada Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Durasi bimbingan manasik haji reguler untuk wilayah pulau Jawa, dilaksanakan delapan (8) kali pertemuan; dengan rincian 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 6 kali di kecamatan. Untuk wilayah luar Jawa , dilaksanakan sepuluh (10) kali pertemuan; yaitu, 2 kali di Kabupaten/Kota dan 8 kali di kecamatan. Sedangkan manasik haji khusus diserahkan kepada masing-masing Biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), durasi bimbingan minimal 20 jam.
Akar Persoalan
Persoalan subtansial ibadah haji adalah manasik sebagai tolok ukur sah dan tidaknya ibadah haji. Betapa banyak jemaah haji Indonesia pada tahun 2019-2023 melakukan kesalahan. Setidaknya terdapat 5 kasus kesalahan manasik, seperti lupa niat ihram, pelanggaran larangan ihram, tawaf (Qudum, Ifadah, Wada’), Mabit di Mina, ibadah di Madinah (Khalilulrahman, 17/3/2024).
Selain itu banyak jemaah haji yang tidak menguasai manasik, diperparah oleh kesalahan persepsi para pembimbing haji bersertifikat. Mereka mengira, sertifikasi haji adalah peluang bagi mereka mendapatkan tugas dari pemerintah untuk diberangkatkan ke Tanah Haram sebagai pembimbing jemaah.
Hilman Latief (Dirjen PHU) menegur kesalahan persepsi para pembimbing haji bersertifikat tersebut. Pembimbing haji bersertifikat seyogyanya memberikan bimbingan secara sukarela terhadap jemaah haji.
Saat ini, sudah ada sekitar 11.827 pembimbing manasik haji bersertifikat (per 6 Maret 2024). Namun, bila dibandingkan dengan jumlah jemaah haji tahun 2024 ini yang berjumlah 241 ribu, maka 1 pembimbing mengampu sekitar 20.000 jemaah. Hal ini tidak ideal sama sekali.
Akar persoalan lainnya adalah keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terpusat di Jawa. Sementara di luar pulau Jawa, keberadaan KBIH masih sedikit. Sedikitnya jumlah KBIH luar Jawa berpotensi menyumbang besarnya kekurangfahaman manasik oleh jemaah.
Alhasil, pemerintah perlu memastikan jemaah haji mengikuti program bimbingan manasik secara rutin dan berkala, baik manasik sepanjang tahun, manasik yang dielenggarakan pemerintah, KBIHU maupun perseorangan, memaksimalkan peran fungsi pembimbing haji bersertifikat, dan melakukan pemerataan pendirian KBIH di luar Jawa. Dengan begitu, problem manasik haji secara bertahap bisa teratasi.[]
Oleh : Noor Hamid, Dosen dan Ketua Pusat Studi Manajemen Haji Umrah dan Wisata Religi Fakutas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(Artikel ini dipublikasikan oleh Opini SKH Kedaulatan Rakyat Jum'at 26 April 2024)