Fakultas Dakwah dan Komunikasi
(FDK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI)
2025/2026 sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kinerja program studi
sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi proses akreditasi. Kegiatan pembukaan
dan evaluasi kinerja program studi berbasis akreditasi tersebut berlangsung di
Ruang Rapat Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kamis (24/9/2026). Kegiatan diikuti
jajaran dekanat, ketua dan sekretaris program studi, tim data, serta auditor
internal.
Sebanyak sembilan program studi mengikuti proses AMI yang dilaksanakan secara serentak melalui sistem penjaminan mutu UIN Sunan Kalijaga. Audit dilakukan terhadap program studi jenjang sarjana dan magister di lingkungan FDK. Dekan FDK UIN Sunan Kalijaga, Prof.Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S., menekankan pentingnya pengelolaan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari penjaminan mutu perguruan tinggi. Menurut Prof. Arif, data tidak cukup hanya dikumpulkan, tetapi perlu didokumentasikan dan dianalisis sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan akademik dan kelembagaan, termasuk akreditasi. “Data kalau sudah disimpan dengan baik bisa digunakan untuk banyak hal, termasuk untuk akreditasi,” ujar Arif dalam kegiatan tersebut.
Arif juga mendorong agar
pengelolaan data di lingkungan fakultas dan program studi secara bertahap tidak
lagi bergantung pada penyimpanan yang tersebar di berbagai Google Drive, tetapi
mulai diarahkan ke sistem berbasis laman atau website yang lebih terstruktur. Menurut
Prof. Arif, perubahan sistem penyimpanan tersebut penting agar data dapat
terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan kembali
ketika diperlukan.
Bagian dari Siklus PPEPP
Wakil Dekan I FDK UIN Sunan
Kalijaga, Prof. Dr. Pajar Hatma Indra Jaya, M.Si., menjelaskan bahwa AMI
merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya
tahapan evaluasi dalam rangkaian PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi,
Pengendalian, dan Peningkatan. “Setelah standar ditetapkan dan dilaksanakan,
kemudian perlu dievaluasi. Salah satu instrumen evaluasinya adalah Audit Mutu
Internal,” kata Pajar.
Prof. Pajar mengatakan, kelengkapan data dan dokumen menjadi salah satu kunci penting dalam pelaksanaan AMI. Menurut dia, proses audit memang membutuhkan waktu dan kerja yang cukup besar, tetapi pekerjaan tersebut akan memberikan manfaat pada tahapan berikutnya. “Kalau data sudah siap dan tersedia, proses AMI sebenarnya bisa menjadi mudah dan menyenangkan. Sebaliknya, kalau data belum disiapkan dengan baik, prosesnya akan melelahkan,” ujarnya.
Pajar menambahkan, kerja keras
dalam menyiapkan dokumen dan data pada tahap AMI pada akhirnya akan mengurangi
beban ketika program studi menghadapi proses akreditasi. “Kalau sekarang terasa
melelahkan, nanti ketika akreditasi justru akan lebih mudah karena datanya
sudah tersedia,” kata Pajar.
Proses AMI tahun 2026 diawali dengan pengisian dokumen dan data oleh fakultas serta program studi melalui sistem mutu UIN Sunan Kalijaga. Pengisian berlangsung pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2026. Tahap berikutnya adalah audit oleh auditor internal yang dilaksanakan pada 17–25 September 2026. Setelah audit, proses dilanjutkan dengan visitasi dan tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang dihasilkan. (prfdk)