FDK Gelar Sosialisasi SOP Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kenyamanan dan keamanan dalam memberi perlindungan baik fisik dan psikis harus menjadi konsen perguruan tinggi dalam menjalankan proses pendidikan. Seperti yang tercantum dalam Undan-Undang, Permendikbudristek dan Peraturan Menteri Agama tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu, Fakultas Dakwah dan Komunikasi menggelar Sosialisasi SOP Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan narasumber dari Pusat Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga yakni Dr. Lindra Danrela, Faisal Lukman Hakim, M.Hum, dan Dr. Witriani yang dilaksanakan secara hybrid menggunakan Zoom dan di Ruang Rapat Lt.2, Rabu(14/6).

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd. menuturkan kegiatan ini sangat ditunggu oleh pihak fakultas sebagai pegangan untuk penanganan tindak kekerasan seksual di kampus. Selain itu juga sebagai arah dan pedoman perjalanan seluruh aspek kegiatan. “Jadi aspek relasi antara dosen, tendik dan mahasiswa agar terjalin komunikasi dan pelayanan yang terbaik”. kata Marhumah.

“ Kita apresiasi kegiatan ini dan untuk menjadi role model untuk unit lain, sehingga ke depannya tidak ada lagi ketakutan dan kehawatiran bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan dosen. Dan Fakultas mampu melaksanakan kegiatan pendidikan tanpa kekerasan dan pelecehan seksual.” tutur Marhumah saat memberi sambutan.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasisa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Rafli menyatakan adanya sosialisasi ini cukup baik untuk upaya pengenalan dan penyadaran bagi seluruh civitas akademik. Namun mungkin kedepannya dapat lebih matang direncanakan dan sehingga informasi dapat tersebar lebih luas bagi seluruh mahasiswa. Sehingga tujuan sosialisasi sebagai langkah awal penyadaran dapat tercapai dengan baik.

Sementara itu, Faisal Lukman Hakim menjelaskan tugas dan fungsi Pusat Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga memberikan service yang menyeluruh meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan, restitusi, rehabilitasi.

Faisal menambahkan pada praktiknya berfokus pada kegiatan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan Korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku dan mewujudkan lingkungan kampus tanpa kekerasan seksual.

Dr. Witriani mengungkapkan dari hasil penelitian Kekerasan seksual terjadi di UIN Sunan Kalijaga paling banyak terjadi pada mahasiswi dengan pelaku dari mahasiswa maupun dosen. Sedangkan tempat yang paling banyak terjadi kekerasan seksual adalah di dalam kampus sendiri seperti halnya di ruang kelas dan student centre. Selain itu juga terjadi di luar kampus seperti halnya di kos, lokasi KKN, rumah dosen, dan hotel.

“Dampak kekerasan seksual bagi para korban dapat dibagi menjadi 2 yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik seperti halnya self harming dan hilangnya nafsu makan. Sedangkan secara psikis seperti perasaan takut, marah, cemas dan timbul keinginan untuk bunuh diri”. kata Witriani.

Dr. Lindra Danrela mengatakan Pusat Layanan Terpadu Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi sanksi yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan melekat pada pelaku kekerasan seksual.

“Untuk pengaduan, pelapor mengadukan kekerasan seksual bisa datang langsung atau melalui hotline/sosmed, bisa juga secara tidak langsung dilaporkan oleh teman dan keluarga, rujukan dari fakultas atau prodi. Kemudian kita melakukan identifikasi dan verifikasi untuk dilakukan penanganan” kata Lindra. (Kh)