Bulan Toleransi dan Multikulturalisme
Pada tanggal 10 bulan Ramadan, tahun 8 Hijriyah, Rasulullah saw bersama para sahabatnya meninggalkan kota Madinah. Setelah menempuh perjalanan selama 19 hari, rombongan tiba di kota Makkah. Setibanya di kota Makkah, kata-kata Rasulullah saw yang paling terkenal adalah “tidak ada lagi hijrah, yang ada hanya jihad dan niat.”
Rasulullah juga bersabda: “kota Makkah diharamkan oleh Allah, dan karenanya tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya juga menebang pohonnya,” dan “tidak halal bagi siapapun mengangkat senjata di kota Makkah,” (HR. Muslim).
Begitulah peristiwa Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) terjadi di bulan Ramadan. Rasulullah menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan perdamaian dan Kota Makkah sebagai kota suci. Tidak boleh membunuh manusia, bahkan hewan dan binatangnya pun tidak boleh dibunuh.
Rasulullah pun berkhutbah pada saat Fathu Makkah. Beliau bersabda: “wahai seluruh manusia, Allah telah menghilangkan tradisi Jahiliyah yang membanggakan nasab ayah mereka. Hari ini, manusia hanya ada dua golongan: orang sholeh bertakwa serta mulia di hadapan Allah dan orang durjana di hadapan Allah. Manusia adalah keturunan Adam, dan Allah menciptakan Adam dari tanah.”
Setelah nasehat-nasehatnya itu, Rasulullah membacakan Surat Al-Hujurat ayat 13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (HR. Tirmidzi, no. 3274; Al-Bani, no. 3270).
Khutbah Rasulullah pada Fathu Makkah tersebut adalah ajaran Islam multikultural. Dalam Islam, manusia tidak dibeda-bedakan berdasarkan ras, suku, etnis, budaya, bahasa, identitas kebangsaan, dan kenegaraannya. Sebaliknya, manusia dianggap setara, sama-sama putra Adam yang tercipta dari tanah. Pembedanya hanya iman dan takwa di hadapan Tuhan.
Perbedaan suku bangsa, ras, dan atribut identitas lainnya adalah sunnatullah. Perbedaan bukan alasan untuk berkonflik, sebaliknya sebagai kesempatan untuk saling mengenal (ta’aruf). Jadi, tidak menghargai dan menghormati perbedaan identitas berarti tidak menerima sunnatullah.
Penting dicatat, toleransi dan multikulturalisme bukan berarti penerimaan secara pasif terhadap kriminalitas dan pelanggaran sosial. Toleransi hanya boleh dilakukan terhadap orang dan perilaku yang tidak melanggar hukum. Rasulullah saw pernah memberikan contohnya pada Fathu Makkah.
Rasulullah saw bersabda: “Semua orang dijamin keamanannya, kecuali Abdul Uzza bin Khatal,” (HR. Ahmad, No. 19824).
Abdul Uzza, semua orang kafir Quraisy, kemudian masuk Islam dan diberi nama Abdullah oleh Rasulullah saw. Abdul Uzza ini sempat diberi kepercayaan, untuk menjadi pengumpul zakat (‘Amil) bersama orang Anshar. Namun, di tengah jalan, Abdul Uzza membunuh orang Anshar tersebut, dan membawa lari harta hasil zakat ke Makkah.
Karena alasan pelanggaran hukum dan kriminalitas tersebut, ketika Fathu Makkah terjadi, Rasulullah saw mengampuni orang-orang kafir Quraisy, namun tidak dengan kasus Abdul Uzza bin Khatal. Artinya, toleransi versi Islam hanya untuk mereka yang berbeda keyakinan dan sosial-kultural, bukan bagi pelaku kriminal dan kejahatan lainnya.
Dari peristiwa Fathu Makkah yang terjadi di bulan Ramadan ini, umat muslim dapat belajar sebuah hikmah tentang arti penting toleransi dan multikulturalisme. Perbedaan keyakinan dan identitas seseorang bukan penghalang membangun kehidupan bersama yang toleran, harmonis, rukun, dan bersatu. Semoga Ramadan 1445 Hijriyah dan ibadah puasa kali ini menjadikan kita sebagai umat muslim yang toleran.
H. Noor Hamid Dosen Fak Dakwah dan Komunukasi UIN Suka Yogyakarta dan Ketua Umum PD.IPHI Kab.Sleman
(Artikel sudah terbit diRupbrik Hikmah Ramadan,Kedaulatan Rakyat Jum'at 22 Maret 2024)