Setiap kali persoalan sosial muncul—kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, anak terlantar, hingga dampak bencana—kita sering menunggu negara turun tangan. Namun yang kerap luput disadari, di balik berbagai upaya penanganan masalah sosial itu ada profesi yang bekerja hampir tanpa sorotan, profesi yang sepi in pamrih tapi rame ing gawe: pekerja sosial.
Setiap tahun dunia memperingati World Social Work Day di hari Selasa pekan ketiga bulan Maret, yang tahun 2026 ini jatuh pada 17 Maret. Peringatan ini merupakan momentum untuk mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya soal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat melindungi mereka yang paling rentan.
Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema Co-Building Hope and Harmony: A Harambee Call to Unite a Divided Society. Istilah Harambee yang berasal dari bahasa Swahili bermakna “menarik bersama” atau bekerja secara kolektif untuk tujuan bersama—sebuah ajakan global agar masyarakat bersatu membangun harapan dan harmoni di tengah dunia yang semakin terbelah.
Realitas sosial di sekitar kita menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masih sangat kompleks. Kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, anak terlantar, disabilitas, lansia tanpa dukungan keluarga, hingga dampak bencana adalah sebagian dari masalah sosial yang membutuhkan penanganan serius. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan bantuan material atau kebijakan administratif.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, tantangan sosial juga nyata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di DIY masih berada di atas rata-rata nasional dalam beberapa tahun terakhir, sementara jumlah penduduk lanjut usia juga terus meningkat. Kondisi ini menandakan bahwa kebutuhan terhadap pelayanan sosial dan pendampingan profesional semakin besar.
Dibutuhkan pendampingan yang mampu membantu individu, keluarga, dan komunitas kembali menjalankan fungsi sosialnya. Pendampingan semacam ini merupakan wilayah kerja profesi pekerja sosial.
Pekerja sosial bekerja mendampingi kelompok rentan, memediasi konflik sosial, menghubungkan masyarakat dengan layanan sosial, sekaligus membantu mereka menemukan kembali kapasitas untuk bertahan dan berkembang. Dalam banyak kasus, keberhasilan sebuah program sosial justru sangat bergantung pada kualitas pendampingan di lapangan.
Sayangnya, profesi ini masih kurang dikenal luas. Tidak sedikit orang yang menganggap pekerjaan sosial sekadar aktivitas relawan atau kerja amal. Padahal pekerjaan sosial merupakan profesi yang memiliki landasan ilmu pengetahuan, metode intervensi yang sistematis, serta kode etik profesional.
Secara regulatif, keberadaan pekerja sosial sebenarnya telah diakui negara. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pekerja sosial ditetapkan sebagai bagian dari sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pengakuan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang secara khusus mengatur praktik, kompetensi, serta profesionalitas pekerja sosial di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, penguatan profesi ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Pengakuan hukum belum selalu diikuti dengan ketersediaan tenaga profesional yang memadai maupun penguatan sistem pelayanan sosial di lapangan.
Di berbagai negara maju, pekerja sosial menjadi bagian penting dari sistem pelayanan publik.
Mereka bekerja di rumah sakit, sekolah, lembaga kesejahteraan sosial, hingga sistem peradilan. Kehadiran mereka membantu memastikan bahwa kebijakan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Indonesia sebenarnya menghadapi kebutuhan yang sangat besar terhadap tenaga pekerja sosial profesional. Program bantuan sosial, penanganan kemiskinan, rehabilitasi sosial, hingga penanganan korban bencana membutuhkan pendamping yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial. Saat ini jumlah pekerja sosial profesional diperkirakan baru sekitar belasan ribu orang, sementara kebutuhan nasional mencapai lebih dari 150 ribu tenaga. Artinya, kapasitas yang tersedia baru memenuhi sekitar sepuluh persen dari kebutuhan pelayanan sosial di lapangan.
Tanpa kehadiran tenaga profesional yang memadai, berbagai program sosial berisiko berhenti pada level administrasi dan distribusi bantuan semata. Padahal inti dari kesejahteraan sosial bukan hanya memberi bantuan, tetapi memulihkan keberfungsian sosial manusia.
Karena itu, World Social Work Day seharusnya menjadi momentum untuk menyadari kembali pentingnya profesi pekerja sosial. Semangat Harambee mengingatkan bahwa membangun kesejahteraan sosial bukan hanya tugas negara, tetapi kerja bersama seluruh elemen masyarakat—pemerintah, komunitas, dan para profesional sosial.
Pembangunan yang berhasil tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Ia juga diukur dari sejauh mana masyarakat mampu melindungi mereka yang paling rentan.
Dan di situlah pekerja sosial menjalankan perannya: bekerja dalam senyap, menjaga martabat manusia. Dalam kearifan Jawa dikenal ungkapan memayu hayuning bawana, yakni ikhtiar untuk menjaga agar kehidupan tetap baik dan bermartabat bagi semua. Pada hakikatnya, semangat ini sejalan dengan pesan Harambee: bekerja bersama demi kemaslahatan bersama.
Selamat Hari Pekerjaan Sosial Sedunia!
(Muhammad Izzul Haq PhD, akademisi pekerjaan sosial dan Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, anggota dewan pakar DPD Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia/IPSPI DIY, artikel ini sudah terbit di www.vartadiy.com tanggal 16 Maret 2026)