Indonesia
ialah bangsa yang terus menjadi. Indonesia bukanlah warisan beku dari masa lalu
yang kita terima begitu saja dalam lemari sejarah. Sebaliknya, keindonesiaan
ialah sebuah becoming process, sebuah proses terus 'menjadi' yang tidak pernah
selesai. Indonesia ialah ruang negosiasi yang dinamis, jembatan yang
terus-menerus dibangun di atas dua pilar raksasa yang sering kali menapaki
ketegangan yang dinamis, yakni antara identitas keagamaan (Islam) yang bersifat
universal-transenden dan identitas primordial (etnisitas) yang bersifat
lokal-partikular.
Dalam ruang
negosiasi itu, muncul pertanyaan, bagaimana mungkin muslim sekaligus menjadi
Jawa, menjadi Madura, menjadi Minang, menjadi Bugis, menjadi Aceh, dan
sekaligus pula menjadi manusia Indonesia? Anderson menekankan bahwa kekuatan
Indonesia terletak pada imajinasi kolektifnya. Kita tidak saling mengenal
secara fisik dari Sabang sampai Merauke, tetapi putra-putri Indonesia
'membayangkan' memiliki nasib dan tujuan yang sama. Keajaiban itu terjadi
karena Indonesia dibangun bukan dengan menghapus jati diri asal budayanya.
Orang Madura
tidak perlu berhenti menjadi orang Indonesia. Orang Aceh tidak perlu berhenti
menjadi Aceh untuk menjadi Indonesia. Orang Minang, orang Jawa, orang Melayu
tidak perlu menghapus kondisi etnisitasnya untuk menjadi bagian dari Republik
ini. Di sinilah letak laboratorium peradaban itu: keindonesiaan ialah
satu-satunya tempat universalitas Islam dan keragaman etnisitas tidak saling
meniadakan, tetapi saling memperkuat dalam sebuah konsensus luhur, ikatan
kebangsaan.
Kita ialah
bangsa yang disatukan bahasa persatuan, tetapi tetap merayakan keberagaman
bahasa ibu. Kita ialah bangsa dengan populasi muslim terbesar di dunia, tetapi
tetap menjaga budaya, identitas sekaligus unsur lokalitas di dalamnya.
Keindonesiaan ini bukan sekadar slogan di cengkeraman Burung Garuda, melainkan
juga napas hidup dalam setiap detak jantung kewarganegaraan kita.
Jalan Damai Islamisasi
Sejarawan
mencatat bahwa Islam masuk ke Nusantara bukan melangkah dengan kaki kuda
penaklukan, atau bukan juga karena adanya gelombang imigrasi berskala besar.
Islam hadir melalui cara yang disebut sejarawan David Van Reybrouck karena ciri
egaliter yang memikat. Beberapa pendapat sejarawan dapat dikelompokkan di sini
terkait dengan penyebaran Islam di tanah Nusantara, Indonesia sekarang, yang
dapat dirangkum melalui tiga pendekatan, yakni perdagangan, perkawinan, dan
tasawuf.
Pertama,
pendekatan jalur perdagangan, tokoh utamanya seperti JC van Leur dan Anthony
Reid. Menurut Van Leur, sejak abad pertengahan, kawasan Asia tenggara sudah
terhubung dengan jaringan perdagangan internasional. Para pedagang India,
Tiongkok, Persia, terutama dari Timur Tengah sudah membangun kontak dagang
dengan beberapa pelabuhan di kawasan Malaka dan Sumatra. Melalui jaringan
perdagangan itulah terbuka jalan bagi masuknya Islam, terutama di Malaka,
Sumatra Utara, dan kemudian berkembang sampai ke pesisir timur Laut Jawa. Para
pedagang muslim tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga
pembawa identitas budaya dan agama. Di daerah pesisir mereka mendirikan tempat
permukiman sendiri di dekat pelabuhan, mendirikan masjid sebagai tempat ibadah,
dan membangun hubungan sosial dengan masyarakat lokal. Dari interaksi itulah
para pedagang muslim mulai mengenalkan Islam secara gradual, bertahap, dan
damai.
Kedua,
pendekatan jalur perkawinan. Hal itu menandai hubungan yang lebih emosional dan
biologis antara penduduk lokal. Islam masuk ke unit terkecil masyarakat, yakni
keluarga, dan pada akhirnya secara otomatis mengintegrasikan nilai-nilai Islam
ke dalam struktur kekerabatan etnik. Hubungan dalam perkawinan melahirkan
generasi baru dengan potret identitas ganda yang harmonis, secara biologis
membentuk ikatan putra daerah dan secara spiritual menjadi muslim. Jalur ini
membuktikan Islam tidak datang menghapus akar budaya seseorang, tetapi lebih
membentuk jiwa bagi raga yang lama. Dapat dikatakan, jalur perkawinan itu ialah
bagian dari pribumisasi Islam yang terus mendorong adanya asimilasi budaya.
Sebagaimana
yang disampaikan Slamet Mulyana, interaksi hubungan perdagangan itu berkembang
melalui perkawinan, sebagaimana adanya perkawinan pedagang Arab dengan Putri
Marah Perlak dan dari hasil pernikahan itu lahir Sayid Abdul Aziz yang kemudian
ketika dewasa mendirikan Kerajaan Islam Perlak pada 1161. Pada masa-masa itu,
pelabuhan Perlak menjadi bandar utama ekspor lada di pantai timur Sumatra
bagian utara. Ekspor lada memberikan banyak keuntungan sehingga
pedagang-pedagang asing, seperti Mesir, Gujarat, dan Persia, datang ke
pelabuhan Perlak dan menetap di situ, berinteraksi dengan penduduk lokal.
Ketiga,
pendekatan jalur tasawuf. Para sufi memahami bahwa masyarakat Nusantara
memiliki kedalaman spiritualitas, mengandung yang mystis. Para sufi tidak
memaksakan perubahan radikal secara sekertika, tetapi melakukan pendekatan
batiniah yang mampu menyentuh samudera lintas etnik, dari pesisir Jawa hingga
pegungungan di pedalaman Sumatra yang kemudian menyebar ke wilayah-wilayah
lainnya. MC Ricklefs menyebut jalur tasawuf itu sebagai mystic synthesis, yakni
perpaduan antara mistisisme Jawa yang lebih besar dalam ruang kosmologis
kebatinan. Hal itu membentuk intimitas nilai yang mendalam. Jalur tasawuf
menghadirkan wajah Islam yang luwes, walas asih, dan penuh cinta (mahabbah).
Perjalanan
hebat bangsa ini telah mampu membangun konsensus kebangsaan, sebagaimana
dinamika konstitusional, risalah penghapusan Islam, menyebutok etnik dimana
Islam agama penuh rahmah yang mampu menyerap kearifan lokal masyarakat tanpa
kehilangan esensi tauhidnya. Jalur perdagangan, perkawinan, dan tasawuf di atas
menjelaskan secara awal karakter atau watak Islam di Nusantara yang moderat,
toleran, inklusif, dan dinamis.
Fondasi Dan Proyeksi Keindonesiaan
Dengan modal
keislaman inklusif yang masuk ke Nusantara tersebut di atas, sudah tepat
bagaimana para pendiri bangsa kita meletakkan rumusan dasar keindonesiaan dan
kebangsaan kita secara inklusif pula, yakni Pancasila sebagai dasar bernegara.
Perjalanan
hebat bangsa ini telah mampu membangun konsensus kebangsaan, sebagaimana
dinamika konstitusional, risalah penghapusan Islam menyebutok etnik dimana.
Dinamika konstitusional ini menjelaskan perdebatan mengenai relasi agama,
etnisitas, dan negara ke dalam rangkuman inklusif dan moderat. Melalui kearifan
para pendiri bangsa dan para intelektual muslim kontemporer, Indonesia berhasil
merumuskan sebuah jalan tengah yang unik: sebuah negara yang tidak memisahkan
agama dari ruang publik, tetapi juga tidak memaksakan satu agama sebagai alat
tunggal negara. Menurut Cak Nur, formula ini disebut sebagai konsensus
kalimatun sawa (titik temu). Pancasila mendapatkan inspirasi dari Piagam
Madinah, saat Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat kosmopolitan di atas
fondasi kemajemukan.
Sebagai
studi perbandingan dengan negara-negara dengan mayoritas penduduknya muslim,
seperti Malaysia dapat dikategorikan sebagai ethnocratic welfare regime, dimana
kebijakan negara memberikan keistimewaan kepada etnik tertentu, yakni etnik
Melayu, begitu juga Brunei Darussalam. Sementara itu, Pakistan berpusat pada
ideologi Islam, sementara polemik etnik di sana masuk ideologi negara.
Indonesia, sebagaimana dikemukakan Robert Hefner, menganut kewarganegaraan
inklusif. Semua etnisitas, ras, dan kelompok sosial keagamaan memiliki
kesetaraan sebagai warga negara yang dijamin di dalam konstitusi.
Dengan
formula institusi dan prinsip kenegaraan inklusif, berbagai sektarian,
prasangka etnik, dan diskriminasi etnik sudah semestinya tidak mendapatkan
tempat di Indonesia. Indonesia tidak melihat asal usul etnik, agama, ras, dan
identitas apa pun sebagai prioritas. Indonesia melihat dengan cara usil atau
semua warga untuk memperoleh akses yang setara dalam meraih keadilan dan
kesejahteraan.
Kita
membayangkan masa depan dengan identitas keislaman tidak lagi dipertentangkan
dengan identitas etnik dan identitas kebangsaan. Sebaliknya, Islam menjadi
kekuatan yang menjaga etnisitas kita dari samudera globalisasi yang
menghancurkan jati diri sebagai komunitas bangsa. Seorang muslim Madura, muslim
Bugis, muslim Minang, muslim Melayu, atau muslim Aceh dan keberagaman berbasis
etnisitas lainnya sangatlah penting untuk saling membangun jembatan dialog,
saling menghormati satu sama lain untuk menumbuhkan budaya multikultur dan
pergaulan inklusif di lingkungan masyarakat.
Semangat
multikulturalisme, tolerasi yang visioner sehingga keindonesiaan dalam
relasinya dengan keberagaman dan etnisitas dapat tumbuh dengan subur, seperti
pemikiran Gus Dur dari pribumisasi Islam, yakni kemampuan agama Islam untuk
melakukan adaptasi kreatif dengan budaya lokal tanpa mengorbankan esensi
akidahnya. Pemikiran Nurcholish Madjid dengan Islam wasythiyah-nya, pemikiran
Moeslim Abdurrahman dengan transformasi keislaman yang memperkuat aspek
kelompok new mustadh'fin, pemikiran Kuntowijoyo yang mendorong umat Islam
menjadi masyarakat industrial tanpa melupakan spiritualitas dan
intelektualitasnya. Para generasi penerus pemikiran keislaman pantas meneladani
mereka.
Oleh: Abdur Rozaki Guru Besar Islam dan Etnisitas UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, artikel ini terbit di Media Indonesia |
OPINI | Jumat, 17 April 2026