Dalami Regulasi Penyiaran, Mahasiswa Prodi KPI Kunjungi KPID

Mahasiswa ProdiKomunikasi dan Penyiaran (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, Rabu (5/12), di Jalan Brigjen Katamso Yogya.Mereka didampingi dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Komunikasi, Khoiro Ummatin MSi. Atin dan para mahasiswa diterima Ketua KPID Yogyakarta, Drs I Made Arjana Gumbara bersama jajarannya di Aula Dinas Kominfo Yogya.

Pada sambutannya, Made berharap kegiatan Literasi Mahasiswa itu memberikan tambahan pengetahuan yang bermanfaat bagi mahasiswa. Atin menuturkan kunjungan mereka dalam rangka bagian dari mata kuliah Sosiologi Komunikasi guna mempelajari Regulasi Komunikasi khususnya Regulasi Media Penyiaran.
"Saya sudah minta kepada mahasiswa agar mereka menggali sedalam-dalamnya regulasi komunikasi mumpung ketemu dengan pakarnya," kata Atin saat memberikan sambutan.

Diskusi antara KPID Yogya dan mahasiswa dipandu Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Sapardiyono SHut, MH. Sapardiyono menuturkan DIY menjadi salah satu KPID untuk tujuan studi banding karena mempunyai Perda tentang penyiaran. Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran itu disahkan dan dicatat dalam lembaran daerah nomor 13 pada 12 November 2016.


"Perda Penyelenggaraan Penyiaran itu bertujuan mengkawinkan antara UU Penyiaran dan UU Keistimewaan DIY. Salah satunya yaitu mengatur satu program siaran Berbahasa Jawa," ujar Sapardiyono.
Dia menyebutkan pengawasan program siaran lokal oleh KPID yaitu mengawasi program siaran lokal dan memberikan sanksi administrasi.
Mahasiswa KPI Konsentrasi Broadcasting yang hadir pada agenda itu sangat antusias mengikuti diskusi. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mereka sampaikan. Di antaranya tentang TV Komunitas, mekanisme pengaduan k KPID dan macam-macam sanksi bagi yang melanggar program siaran.
"Bagaimana proses pengaduan atau keluh kesah terhadap tayangan-tayangan mendapat respon dari KPID dan butuh waktu berapa lama," ujar Rizka.

Menurut Sapardiyono, waktu pengaduan tiga hari sejak tayang dan harus ada bukti rekaman. Namun, imbuhnya, soal waktu tidak saklek.