Menjadikan Puasa sebagai Sarana Transformasi Wellbeing dan Welfare
Puasa sebagai sebuah tradisi umat beragama sudah ada sejak ribuan tahun silam. Secara definisi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga merupakan sarana untuk memperbaiki diri, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Dalam ajaran Islam, puasa memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai cara untuk meningkatkan ketakwaan (QS Al-Baqarah 183) dan membangun solidaritas sosial. Hal ini sejalan dengan konsep wellbeing yang menitikberatkan pada keseimbangan hidup serta welfare yang lebih fokus pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Menurut Ed Diener (1984), wellbeing adalah kebahagiaan subjektif yang mencakup kepuasan hidup dan keseimbangan emosi. Sementara itu, Carol Ryff (1989) menyoroti psychological wellbeing yang menekankan pertumbuhan pribadi, penerimaan diri, dan tujuan hidup. Jika dikaitkan dengan puasa, praktik ini memberikan kesempatan bagi seseorang untuk lebih mengenali dirinya sendiri, mengendalikan hawa nafsu, dan meningkatkan kualitas mental serta emosionalnya. Disini, puasa mengajarkan kedisiplinan dan ketahanan diri. Selain itu, dari sisi kesehatan, puasa juga terbukti memberikan manfaat bagi tubuh. Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu niscaya kamu akan sehat." (HR. Thabrani). Penelitian kontemporer dikemudian hari mengkonfirmasi, seperti yang dilakukan oleh Mattson et al. (2017) menunjukkan bahwa puasa dapat meningkatkan produksi brain-derived neurotrophic factor (BDNF), yang berkontribusi terhadap ketajaman berpikir dan kesehatan mental. Juga penelitian dari Yoshinori Ohsumi (2016) tentang autophagy menunjukkan bahwa puasa membantu regenerasi sel dan meningkatkan kesehatan tubuh.
Jika wellbeing lebih berorientasi pada individu, maka welfare lebih kepada kesejahteraan masyarakat secara luas. Menurut Amartya Sen (1989), kesejahteraan seseorang tidak hanya diukur dari materi, tetapi juga dari kesempatan yang mereka miliki untuk menjalani kehidupan yang berarti. Richard Titmuss dalam "Essays on the Welfare State" (1958) menekankan bahwa kesejahteraan adalah intervensi kolektif dan berpendapat bahwa kesejahteraan sosial tidak boleh hanya dipandang sebagai respons terhadap kegagalan individu, tetapi sebagai tanggung jawab sosial kolektif yang bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan sosial. Teori kesejahteraannya membedakan antara sistem residual (bantuan hanya diberikan saat dibutuhkan) dan institusional (kesejahteraan sebagai hak sosial). Hadis yang diiriwayatkan Ibnu Majah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan perbuatan yang keji, serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya berorientasi pada peningkatan spiritual, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam membantu sesama. Dalam Islam, kesejahteraan lebih bersifat institusional, di mana setiap individu diajarkan untuk saling membantu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: "Dan mereka memberikan makanan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan." (QS Al-Insan: 8). Disinilah puasa bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial, terutama melalui zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setelah menjalankan ibadah puasa dan menginstitusionalisasikan aktivitas filantropi lainnya untuk membantu sesama.
Agar puasa benar-benar bisa menjadi sarana untuk meningkatkan wellbeing dan welfare, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: (1) Refleksi dan Evaluasi Diri – Praktisi puasa perlu memanfaatkan momen puasa untuk lebih memahami diri sendiri dan mengatur pola hidup yang lebih sehat dan seimbang; (2) Membangun Kepedulian Sosial – Puasa merupakan kesempatan untuk meningkatkan empati terhadap mereka yang kurang beruntung melalui sedekah dan berbagi makanan sekaligus menjadi wahana mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keseimbangan antara ibadah individual dan ibadah sosial.; (3) Mendukung Kesejahteraan Ekonomi – Melalui amaliah di bulan Ramadan, berbagai program filantropi berbasis zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu menemukan momentumnya untuk lebih digalakkan. Puasa memiliki manfaat yang lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga. Dalam konteks wellbeing, puasa membantu meningkatkan kesehatan fisik dan mental. Sementara itu, dalam konteks welfare, puasa menjadi ajang untuk memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menjalankan puasa secara sadar dan penuh pemahaman, kita dapat menjadikannya sebagai sarana transformasi yang membawa manfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi lingkungan sekitar, tidak hanya meningkatkan wellbeing tapi juga mengembangkan welfare, sehingga tujuan dari diwajibkannya berpuasa -yaitu untuk meraih ketakwaan, bisa terwujud melalui kebaikan bagi diri, sesama dan semesta.
Oleh : Muhammad Izzul Haq, Ph.D Ketua Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, artikel ini telah dimuat di Kedaulatan Rakyat Rabu, 12 Maret 2025.