Qufu, kota kecil
di Provinsi Shandong, Tiongkok, dikenal sebagai tanah kelahiran Konghucu —
filsuf agung yang pemikirannya masih membekas kuat dalam tata nilai Asia Timur
hingga kini. Di sinilah, pada 30 Juli 2026, seorang akademisi perempuan dari
Indonesia berdiri di hadapan para ilmuwan internasional, memaparkan sebuah
pertanyaan besar: apakah warisan Confucius sesungguhnya berpihak pada
kesetaraan perempuan dalam perkawinan?
Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D., dosen tetap Program Studi Master Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan laporan perkembangan risetnya di Kantor Utama China Confucius Research Institute (CCRI). Pemaparan itu merupakan bagian dari program residensi prestisius "Qilu Visiting and Research Residency Program", yang dihadiri para cendekiawan dari Amerika Serikat, Bulgaria, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
Tema yang diangkat bukan sekadar soal akademis. Di banyak sudut kehidupan, pernikahan masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang tak berdaya menentukan nasibnya sendiri. "Di masyarakat masih banyak prosesi pernikahan yang tidak setara, yang menjadikan perempuan hanya sebagai objek, bukan sebagai subjek hukum yang setara dengan laki-laki," ujar Prof. Alim — begitu ia biasa disapa. Ketimpangan simbolik dalam prosesi perkawinan itu, menurutnya, dapat berdampak jauh: mengurangi kebahagiaan yang justru menjadi tujuan utama sebuah perkawinan.
Riset Lintas Budaya
Riset yang
tengah digarapnya berjudul Women's Agency in Navigation and Renegotiation: A
Transnational Comparative Study of Marriage Processes among Indonesian Muslims
and Qufu Confucians. Kajian komparatif transnasional ini menelaah bagaimana
perempuan Muslim Indonesia dan perempuan dalam tradisi Confucius di Qufu
menegosiasikan peran dan hak mereka dalam perkawinan.
Prof. Alim — yang juga aktif di Kalijaga Institute for Justice (KIJ) dan Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (P2GHA) UIN Sunan Kalijaga — mengumumkan telah merampungkan draf pertama risetnya dalam forum internasional tersebut. Diantara hasil penelitiannya menemukan tiga poin utama, pertama hukum perkawinan Tiongkok dinilai sangat adil gender — tidak ada pembagian peran legal yang mewajibkan suami sebagai kepala keluarga atau istri sebagai ibu rumah tangga semata. Kedua poligami dilarang secara tegas oleh undang-undang negara, dan ketiga adanya konsep harta bersama (gono-gini) memiliki kemiripan prinsip dengan yang berlaku di Indonesia, meski latar belakang budayanya berbeda.
Buku Referensi
Memasuki bulan
kedua masa residensinya, Prof. Alim berencana memfokuskan diri pada penulisan
buku populer berjudul Egalitarian Marriage in Indonesia and China. Buku ini
diharapkan menjadi panduan alternatif bagi berbagai pihak yang terlibat dalam
pengurusan pernikahan — mulai dari pemerintah, penyelenggara pernikahan, hingga
masyarakat luas.
"Melalui
kajian komparatif ini, pemahaman mendalam tentang nilai Confucius dan hukum
perkawinan di Tiongkok diharapkan dapat memperkaya diskursus kesetaraan gender
serta memperkuat jejaring akademik internasional Indonesia." kata Prof.
Alimatul Qibtiyah, Ph.D., FDK UIN Sunan Kalijaga
Islam dan Konfusianisme Berdialog
Di sela kegiatan
riset, Prof. Alim juga mengunjungi Kuil Konghucu, Makam Konghucu, Museum
Konghucu, dan Masjid Qufu di Shandong. Di masjid bersejarah itu, ia menemukan
inskripsi yang menjadi jejak dialog panjang antara Islam dan tradisi lokal.
伊儒会通 /Yi Ru Hui Tong
"Integrasi
dan Titik Temu antara Islam dan Konfusianisme"
以儒诠经 /Yi Ru Quan Jing
"Menjelaskan
Al-Qur'an Menggunakan Perspektif Konfusianisme"
Dua semboyan
yang terpahat di dinding masjid itu merekam jejak para ulama Muslim Tiongkok
terdahulu yang secara harmonis mendialogkan nilai-nilai Islam dengan tradisi
lokal — sebuah warisan kerukunan yang terasa relevan justru di tengah riset
yang sedang dijalankan Prof. Alim.
Dari kota kelahiran Konghucu, Prof. Alim membawa pulang lebih dari sekadar data akademis. Ia membawa cerita tentang bagaimana dua peradaban besar — Islam dan Konfusianisme — pernah, dan mungkin masih bisa, berbicara satu sama lain tentang nilai yang paling universal: keadilan, kesetaraan, dan kebahagiaan dalam perkawinan.